proteksi perlindungan hukum terhadap informasi dan data yang disampaikan melalui media website kepada public
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Pengaturan mengenai hal tersebut masih termuat terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum. Adapun peraturan perundangan tersebut antara lain; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). Mengenai data pribadi yang berkaitan langsung dengan data elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informa...

